Setiap tahun di saat datang peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni, banyak kalangan selalu bertanya “apakah Pancasila masih relevan?” Ini adalah pertanyaan yang tidak sederhana. Kalau setiap orang diminta membuat uraian dari sudut pandang dan pengalaman masing-masing, penjelasan yang muncul mungkin akan sebanyak jumlah kepala orang. Tetapi saya akan menduga bentuk jawabannya hanya ada dua; Ya dan Tidak! Baiklah saya mulai dengan kemungkinan penjelasan kenapa Tidak.
Kenapa Pancasila dianggap tidak relevan? Jangan salah! Ini tidak ada hubungannya dengan sikap anti-Pancasila. Benar, mungkin saja, sebagian orang Indonesia ada yang terang-terangan menolak Pancasila, tetapi orang-orang ini tidak mewakili pandangan mayoritas. Ada indikasi untuk percaya bahwa banyak orang Indonesia tidak memiliki pandangan negatif terhadap Pancasila. Sebagian sebabnya tentu saja karena fakta bahwa Pancasila sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia. Lebih dari itu, Pancasila juga membuat Indonesia ada, dan besar kemungkinan dapat membantu bangsa yang majemuk ini tetap bertahan dan berkembang sampai waktu yang lama. Pengetahuan sejarah dapat menyadarkan generasi sekarang tentang besarnya jasa para pendiri negara, terutama Bung Karno, yang telah mewariskan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Tetapi apa makna yang lebih dalam dari sejarah Pancasila? Masih menjadi pertanyaan menarik, kenapa pidato Pancasila Sukarno 1 Juni 1945 dan bukan alternatif lain yang waktu itu juga ditawarkan dalam sidang BPUPK yang akhirnya diterima dan bahkan mendapat sambutan tepuk tangan sangat meriah dari para anggota sidang? Pada hemat saya itu terjadi bukan terutama karena lima sila dari Pancasila, yang memang menarik, atau karena ketrampilan berpidato Bung Karno, yang diakui sangat memukau. Sebab, jangan lupa, Bung Karno tidak hanya berbicara Pancasila dalam pengertian sebagai lima sila. Dia juga menawarkan kepada para anggota sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 1 Juni 1945 bahwa kelima sila bisa diperas menjadi tiga sila, yang disebutnya sebagai trisila, dan bahkan, menurut Bung Karno, jika masih dipandang terlalu banyak, trisila itu juga bisa diperas menjadi satu saja, yaitu eka sila, berupa Gotong Royong. Karena itu, penjelasan paling masuk akal dari pertanyaan mengapa usulan Pancasila Bung Karno yang akhirnya diterima adalah karena waktu itu Bung Karno mempraktekkan dengan sempurna apa yang dalam istilah filsafat politik kontemporer disebut sebagai nalar-publik (public reason).
Praktek nalar publik selalu mengandung sedikitnya tiga pengertian (bandingkan Rawls, 2002). Pertama, ada kriteria kesetaraan dan kebebasan yang sama, artinya pelakunya menyadari bahwa dirinya adalah anggota dari warga negara yang bebas (free) dan setara (equal), dan menganggap orang lain juga bebas dan setara. Kedua, ada kriteria resiprositas, artinya ketika si pelaku mengajukan usulan kepada pihak lain dalam rangka menentukan persyaratan untuk kerjasama (yang dalam konteks sejarah BPUPK adalah kerjasama dalam membentuk sebuah negara merdeka yang baru) yang pertama-tama dipertimbangkan adalah bahwa usulannya akan masuk akal di mata orang lain, yang juga merupakan warga negara yang bebas dan setara, sehingga mereka menerima kesepakatan bukan karena dominasi atau manipulasi, atau karena tekanan paksa akibat posisi sosial dan politik yang lebih rendah (inferior). Dan ketiga, ada kriteria kebaikan bersama, artinya pokok masalah (subject) yang dibicarakan dalam usulan kerjasama itu adalah tentang kebaikan bersama (public good) atau keadilan politik fundamental, yang mempermasalahkan dua hal, yaitu inti penting konstitusi (constitutional essentials) dan masalah keadilan dasar.
Sejarah lahirnya Pancasila adalah contoh sempurna dari penerapan nalar publik itu. Sebab berbeda dengan proposal lain yang juga diusulkan dalam sidang BPUPK pada 1945, Pancasila Soekarno merupakan sintesis dari berbagai pengaruh pemikiran yang disajikan sedemikian rupa, tetapi bukannya dengan menafikan, usulannya dirumuskan dalam pengertian yang menjunjung tinggi pengertian kebebasan dan kesetaraan, resiprositas, dan kebaikan bersama. Inilah rahasianya mengapa Pancasila Sukarno yang akhirnya diterima dengan suara bulat, meskipun dalam konstitusi rumusan itu kemudian mengalami perubahan urutan dan modifikasi. Kini, kembali pada pertanyaan awal kita, mengapa ada anggapan bahwa Pancasila tidak relevan, jawabannya bisa dijelaskan dengan kalimat negatif, yaitu karena makna Pancasila yang paling mendasar dan sangat penting sebagai nalar publik sudah semakin sulit dikenali. Orang melihat banyak ajaran yang baik dan luhur dari Pancasila tetapi semua itu tidak ada hubungannya dengan realitas hidup mereka sehari-hari. Di masa pemerintah Orde Baru, yang berkuasa hampir selama 32 tahun, telah dilakukan usaha untuk menempa identitas ideologis yang secara historis otentik sekaligus berbeda dengan identitas ideologis regim Sukarno, yaitu dengan cara mengklaim kembali dan membentuk ulang Pancasila. Namun, negara Pancasila yang dikembangkan oleh regim Orde Baru lebih bertitik tolak dari ajaran Integralisme atau Organisisme yang sesungguhnya berasal dari usulan Supomo pada sidang BPUPK tahun 1945, dan bukan dikembangkan berdasarkan Pancasila sesuai dengan makna awalnya, yaitu sebagai nalar publik.
Sementara nalar publik pada dasarnya sejalan dengan demokrasi konstitusional dengan kriteria berupa persamaan dan kesetaraan, resiprositas, dan orientasi pada kebaikan bersama, ajaran integralism memiliki konsepsi tentang negara yang hampir bertolak belakang dengan konsepsi yang dikenal dalam pengertian demokrasi konstitusional. Kita tahu, dalam perdebatan pembentukan negara, baik BPUPK maupun PPKI, telah terjadi pertarungan antara berbagai pengaruh pemikiran ini. Integralisme mengajarkan konsepsi tentang negara yang menolak pemisahan negara dan masyarakat sipil, dan juga menolak doktrin politik modern seperti pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam kekuasaan. Implikasi dari Pancasila yang dipahami dalam pengertian integralisme sangat jelas. Doktrin Orde Baru mengatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak mengenal oposisi, sebab sebagaimana keyakinan integralisme, pemerintah pada dasarnya akan selalu baik hati, dan tidak pernah menyengsarakan rakyatnya. Tidak boleh ada pandangan yang membedakan antara pemerintah dan rakyat, dan karena itu sistem politik harus dikembangkan sedemikian rupa untuk memastikan masyarakat sipil di bawah kontrol negara.
Pancasila sebagai nalar publik lebih dekat dengan demokrasi konstitusional, ketimbang dengan ajaran organisisme atau integralisme. Pandangan dasar tentang negara dalam demokrasi konstitusional adalah bahwa kekuasaan di manapun bisa bersalah guna. Para pendukung demokrasi konstitusional meyakini bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut pula. Maka tentu saja sangat berbahaya jika satu orang diberi kekuasaan sekaligus untuk membuat hukum, melaksanakan hukum, dan mengadili pelaksanaan hukum. Orang semacam ini memiliki kekuasaan absolut, dan dia nyaris menjalankan fungsi seperti yang dijalankan Tuhan atau Dewa. Padahal manusia bukan Tuhan atau Dewa, dan juga bukan malaikat yang selalu baik, patuh pada perintah Tuhan dan tidak pernah lupa. Karena itu demokrasi konstitusional menyarankan bahwa dalam merancang sebuah pemerintahan yang diatur oleh manusia terhadap manusia, kesulitan terbesar akan terletak dalam dua hal, pertama, bagaimana memberikan kemungkinan pemerintah mengontrol yang diperintah, dan kedua, bagaimana menentukan kewajiban pemerintah untuk mengontrol dirinya sendiri. Ketika praktek bernegara, dalam negara yang mengakui berdasarkan Pancasila, tidak banyak memperhatikan persyaratan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar bisa mengontrol dirinya sendiri, maka hal ini pasti menimbulkan skeptisisme dan bahkan sinisme yang meluas tentang relevansi Pancasila untuk mengatur kehidupan bersama.
Tetapi, persoalan politik akhirnya juga berhubungan dengan masalah ekonomi. Di masa Orde Baru diajarkan secara luas baik dalam penataran P4 maupun dalam buku-buku pelajaran di sekolah bahwa bahwa ekonomi Pancasila adalah khas, Indonesia menolak sistem ekonomi komando, yang menentukan bahwa negara mengontrol baik produksi maupun distribusi, tetapi Indonesia juga menolak ekonomi pasar bebas yang pada intinya menyerahkan semua transaksi ekonomi pada pihak swasta dan negara hanya menjadi semacam wasit. Di telinga, ini terdengar seperti rumusan yang ideal. Dalam praktek, situasinya sangat berbeda. Bukan pada tempatnya di sini untuk menjelaskan secara panjang lebar kenapa ada perbedaan antara yang ideal dan kenyataan yang dihadapi. Poin yang ingin saya katakan adalah bahwa anggapan tentang Pancasila yang tidak relevan kemungkinan juga terkait dengan ketidakjelasan pemahaman banyak pemimpin kita menyangkut hubungan antara Pancasila dengan masalah ekonomi.
Dalam praktek, tidak ada negara yang murni menganut ekonomi pasar bebas, atau murni menganut sistem ekonomi komando. Kecenderungan globalisasi dan interdependensi dunia dewasa ini juga memperlihatkan beragam aktor dan kekuatan saling berinteraksi dengan cara yang sangat cepat dan tak dapat dikendalikan. Pancasila, dan juga banyak masyarakat di seluruh dunia sama-sama mendambakan tatanan kehidupan yang lebih adil dan bermartabat. Cara kita menterjemahkan keadilan dan martabat dalam kehidupan kongkrit politik dan ekonomi menentukan seperti apa bentuk negara Pancasila yang kita bayangkan. Karena itu salah satu masalah yang terkait dengan pertanyaan tentang apakah Pancasila masih relevan, juga terletak pada kemampuan kita menafsirkan kembali arti Pancasila dan terutama menterjemahkan dengan lebih baik hubungan antara negara dan masyarakat sipil atau rakyatnya. Di bawah Orde Baru, Pancasila diyakini sebagai sistem ideologi dan sistem nilai yang komprehensif, lengkap dan menyeluruh, mengatur bukan hanya kehidupan publik dan politik, tetapi juga kehidupan privat. Akibatnya, Pancasila juga dikembangkan dalam bentuk usaha menjabarkan nilai-nilai yang terdapat dalam masing-masing sila Pancasila (dengan cara mencongkel-congkelnya, menurut Almarhum Profesor Umar Kayam), seperti yang pernah kita temui dalam butir-butir P4. Nilai-nilai inilah yang kemudian dicoba disosialisasikan ke masyarakat oleh negara. Ke depan, pemahaman tentang moral Pancasila semacam ini perlu dikaji ulang, mengingat kenyataan bahwa negara sering tidak mampu, dan kalaupun mampu biasanya menuntut harga dan resiko mahal yang harus dibayar ketika mencoba menentukan berbagai kebenaran metafisik (misalnya apakah dibalik realitas ini sesungguhnya roh atau materi), yang sesungguhnya lebih baik diserahkan pada pilihan privat dan menjadi hak warga negara untuk menentukannya sendiri secara bebas.
Kembali pada pertanyaan tentang apakah Pancasila masih relevan, karena itu orang juga bisa dengan sangat optimis memberikan jawaban Ya, karena kita memang harus menyelesaikan berbagai masalah mendasar politik, ekonomi dan moral yang sedang kita hadapi dengan cara yang lebih cerdas, namun pendekatannya bukan dengan mengulang Pancasila seperti yang pernah dikembangkan oleh regim Orde Baru, karena visi politik, ekonomi, dan moral Orde Baru nampaknya tidak memadai untuk menjawab relevansi Pancasila untuk masa kini. Jadi, kemungkinan cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan Pancasila sebagai nalar-publik yang merupakan makna penting dan mendasar dari sejarah lahirnya Pancasila yang sudah lama terlupakan.
Puji syukur semoga limpahan rahmat senantiasa menyertai keluarga Bapak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas postingan Bapak yang cukup membantu saya mengerjakan tugas makalah.
Salam Unisbank smg.
pernah ada pendapat bahwa pancasila sebagai ilmu pengetahuan bersifat universal, dalam artian nilai-nilainya sesuai jika diterapkan pada bangsa apapun. saya tidak setuju dengan ini jika melihat pada sila pertama karena masyarakat dunia 'kan beragam. apa pendapat bapak. terima kasih
Puji syukur semoga limpahan rahmat senantiasa menyertai keluarga
Bapak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas postingan Bapak yang cukup
membantu saya mengerjakan tugas makalah.
Puji syukur semoga limpahan rahmat senantiasa menyertai
keluarga
Bapak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas postingan Bapak yang
cukup
membantu saya mengerjakan tugas dari guru saya.
lumajang
bagaimanakah relevansi antara RUU pornografi dengan pancasila??? apakah antara keduanya salaing mendukung???
apakah RUU pornografi bertentangan dengan kultur dan ideologi bangsa indonesia terimakasih....
Puji syukur semoga limpahan rahmat senantiasa menyertai
keluarga.
Bapak, Apakah Pancasila sila ke-4 juga sudah dijadikan pedoman pada saat sekarang ini???
ass.....
Puji syukur semoga limpahan rahmat senantiasa menyertai
keluarga.
Bapak, Ada yang mengatakan pancasila itu sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, tetapi ad juga yang mengatkan Pancasila lahir 1 Juni 1945, Bagaimana komentar anda dalam hal ini?
pancasila dewasa ini masih mampu mengcoper budaya yang hedonis yang merebak karena enkulturasi kebudayaan.
pada dasarnya kalau kita melihat dan memahami secara objektif secara mendetail pancasila mengandung sesensi yang luar biasa. bahkan dalam masalah seks bebas dikatakan dalam kitab pancasila bbahwa " pelaku seks bebas merupakan prilaku kotor, mengotori Negara, dan tidak pantas hidup di bumi Nusantara tercinta ini"
menurut saya pancasila sangat relevan alasanya karena pancasila dasar negara republik indonesia, bagaimana mungkin dasar sebuah negara yang sampai saat ini mampu menyatukan masyarakat indonesia yang beragam.
PANCASILA BISA DITARIK KEMANA AJA TERGANTUNG MANUSIA YANG MEMBAWANYA.
KETIKA DIZAMAN SUKARNO PANCASIALA DITARIK KE KIRI (KOMUNIS)
KETIKA DIZAMAN SUHARTO PANCASILA DITARIK KE PEMERINTAHAN OTORITER ALA KAMPITALIS
KETIKA DIZAMAN SBY PANCASILA DITARI KE LIBERAL
SEBENARNYA PANCASILA ITU SAMA TIDAK ADA ARTINYA. ADAKAH SOLUSI DARI PANCASILA KETIKA NEGARA INI MENGALAMI KRISIS?
APAKAH PANCASILA MAMPU MENGIKAT ORANG UNTUK MENGIMANINYA?
LALU KENAPA ATURAN2 YANG KITA PAKAI DIAMBIL DARI NEGARA BARAT BUKAN DARI PANCA SILA?
SESUNGGUHNYA, ATURAN YANG BENAR BAGI KEHIDUPAN MANUSIA ADALAH SYARIAT ISLAM, YANG DITERAPKAN DIBAWAH NAUNGAN KHILAFAH ISLAMIYAH. KARENA SYARIAT ISLAM ADALAH SISTEM BUKAN BUATAN MANUSIA TAPI BUATAN SANG PENCIPTA MANUSIA YANG MAHA TAHU SEMUA PERMASALAHAN MANUSIA.
Pancasila sebagai nalar publik atau Pancasila sebagai ajaran integralisme keduanya membutuhkan Sistem Aplikasi atau Sistem Operasi yang selanjutnya bisa disebut sebagai Sistem Operasi Pancasila ( SOP ) dengan mengkaitkannya pada UUD 45 tentang ekonomi maka jadilah Pancasila dan UUD 45 adalah SOLUSI NASIONAL....selanjutnya silahkan simak difacebooknya Hariono Capres dibagian Photos...
FR DORES : INI BUKAN NEGERA LOE TAU, EMANGNYA CUMA KAKEK BUYUT LOE YANG MATI DI MEDEN PERANG MELEWAN PENJAJAH???? engga kan??? mknya jangan anrkis donk
Sila 1,2 dan 3 harus dipahami sebagai aksioma Illahiah. Sebut saja trisila, isinya prinsip moral yang komperhensip. Komperhensip karena dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan. Aspek atau dimensi kehidupan manusia, dapat dilihat dari 3 sisi ( tiga dimensi) yaitu dimensi :
Dimensi pribadi, derivatif pertamanya "Iman dan Taqwa". Dimensi antar personal derivatif pertamanya " Adil dan Beradab". Dimensi komunitas derivatif pertamanya "Kebersamaan dan Musyawarah". Iman, Taqwa, Adil, Beradab, Kebersamaan dan Musyawah, sebut saja enam prinsip yang utama (6Pyu).
6Pyu adalah prinsip dasar moral yang dijadikan ideologi atau doktrin dalam kehidupan. 6Pyu sangat terbuka, tetapi pasti. Artinya setiap prinsip bisa ditapsir apa saja, selama tidak keluar dari kebenaran mutlak ( kebenaran mutlak adalah sesuatu yang pasti dan tidak akan pernah berubah). Oleh karena setiap prinsip merupakan kebenaran mutlak (Illahi), maka prinsip-prinsip itu disebut prinsip tunggal. Prinsip Tunggal sangat ideal dijadikan ideologi, ia universal dan memiliki sifat Illahiah. Kebhinekaan tidak akan menjadi masalah bila yang digunakan prinsip tunggal ( Trisila). Perlu dipahami prinsip tunggal disadari atau tidak, selama ini yang mengatur kehidupan manusia.
Sila 4, ini adalah merupakan visi, yaitu membentuk pemerintahan kerakyatan.
Sila 5, ini adalah merupakan misi, yaitu mewujudkan keadilan sosial.
Jadi kesimpulannya Trisila sebagai ideologi sangat relevan dan bahkan sangat ideal, tidak hanya untuk nkri, tapi juga untuk dunia.
Demokrasi sebagai visi masih relevan, akan tetapi tidak ideal, karena menghambur-hamburkan uang dan banyak menimbulkan konplik.
Keadilan sosial sebagai misi juga relevan, tetapi apa ini kebenaran mutlak?
bagaimanakah menurut pendapat bapak mengenai pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup dan ideologi?
bagamanakah pendapat bapak mengenai pancasila sebagaiideologi terbuka?
cpa dibjawab ya pak?soalnya bwt tugas skul>>>
makasih
MEMBANGUN NEGARA PAN...
kapan negara indonesia bisa menjalank...
MEMBANGUN NEGARA PAN...
Satu Indonesia Satu - SATU INDONESIA ...
Pancasila dan Islam
Question - Mau tanya ini buku terbita...
Pancasila dan Keseta...
pancasila itu justru menjamin beribad...
Pancasila Dasar Nega...
re: mengapaa??? - mengapa Pancasila ...